Emas (Perhiasan & Batangan): Emas 24 karat, 22 karat, dan perhiasan emas lainLogam Mulia Lainnya: Perak dan platina (dalam bentuk batangan/koin).
Elektronik: Laptop, smartphone, kamera digital, tablet, dll., dalam kondisi baik dan berfungsi normal.
Kendaraan Bermotor: Sepeda motor dan mobil, dengan kelengkapan surat-surat asli yang sah (BPKB, STNK).
Properti: Tanah dan Bangunan (Sertifikat Hak Milik/SHM atau Hak Guna Bangun/HGB).
Kendaraan Besar/Alat Berat: Truk, bus, alat berat, atau mesin industri dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Akad Syariah: Transaksi gadai dilakukan berdasarkan akad syariah (Rahn), yaitu akad pinjaman dengan menyerahkan barang sebagai jaminan. Kami tidak memungut bunga, melainkan biaya pemeliharaan/penitipan (ujrah) yang besarnya disepakati di awal dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
Biaya (Ujrah): Besaran ujrah dihitung berdasarkan nilai taksiran barang dan periode pinjaman, serta transparan disampaikan kepada nasabah. Biaya ini murni untuk penggantian biaya operasional, pemeliharaan, dan penyimpanan barang.
Jangka Waktu: Periode pinjaman standar yang kami tawarkan adalah [Sebutkan Jangka Waktu Standar, misal: 120 hari atau 4 bulan] dan dapat diperpanjang (tebus sebagian atau seluruhnya) dengan kesepakatan baru.
Pencairan Dana: Dana pinjaman akan dicairkan setelah akad disepakati dan barang jaminan diterima. Pencairan dapat dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening nasabah.
Pelunasan: Nasabah dapat melunasi pinjaman (pokok dan ujrah yang terutang) kapan saja selama periode pinjaman.
Pengambilan Barang: Setelah pelunasan penuh, barang jaminan dapat diambil kembali oleh nasabah dengan menunjukkan bukti pelunasan dan identitas asli.
Perpanjangan: Jika nasabah belum dapat melunasi pinjaman, dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu dengan membayar ujrah yang telah jatuh tempo atau ujrah baru sesuai kesepakatan.
Pemberitahuan: Jika nasabah tidak melunasi pinjaman atau memperpanjang jangka waktu setelah jatuh tempo, kami akan melakukan pemberitahuan dan memberikan kesempatan untuk melunasi.
Lelang Syariah: Apabila setelah periode pemberitahuan nasabah tetap tidak melakukan pelunasan, barang jaminan akan kami lelang secara syariah. Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi pokok pinjaman dan ujrah yang terutang, serta biaya-biaya sah lainnya.
Kelebihan Hasil Lelang: Jika hasil lelang melebihi jumlah pinjaman dan biaya, selisih kelebihan tersebut sepenuhnya akan dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi biaya-biaya lelang yang sah. Ini adalah salah satu bentuk keunggulan gadai syariah yang mengedepankan keadilan.
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, kami berharap Anda mendapatkan pengalaman bertransaksi yang nyaman, aman, dan penuh keberkahan di PT. Gadai Cepat Syariah. Jika ada pertanyaan, tim kami siap membantu Anda.