Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan akan dana cepat bisa datang kapan saja. Salah satu solusi yang banyak dipilih masyarakat adalah gadai. Namun, bagaimana jika kita ingin solusi keuangan yang bebas riba dan sesuai syariat Islam?
Di sinilah gadai syariah hadir. Gadai syariah menggunakan akad rahn, yaitu akad pinjaman dengan jaminan, di mana barang milik nasabah ditahan sebagai jaminan atas pembiayaan. Tidak ada bunga atau denda dalam sistem ini, melainkan hanya biaya pemeliharaan atau penitipan barang (ujrah) yang bersifat transparan.
Gadai syariah telah diatur secara resmi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga umat Islam tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan ini.
Dengan sistem yang adil, transparan, dan halal, gadai syariah menjadi alternatif yang tepat bagi siapa pun yang ingin memenuhi kebutuhan keuangan tanpa melanggar prinsip Islam.